Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

courseworks

Naturalisasi, Apa Sih?

Naturalisasi menurut Wikipedia, "Proses perubahan status dari warga asing menjadi warga negara bagian suatu negara.". Namun, yang dikutip oleh Ekaharisprastiwi Blog, "Pemrolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal yang menjadikan warga negara dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di Negara yang bersangkutan. Beda lagi dengan Indonesiaputra Blog, arti dari Naturalisasi adalah "suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan."

Ada dua jenis dari Naturalisasi :






  • Naturalisasi Biasa,
  • Naturalisasi Istimewa,

  • Perbedaannya terletak pada alasannya. Jika Naturalisasi Biasa terjadi karena Warga Negara Asing biasa meminta untuk menaturalisasi dirinya agar menjadi bagian Warga Negara Indonesia, maka akan dipertimbangkan dengan beberapa syarat, yaitu :


    1. Telah berusia >21 tahun.
    2. Lahir di wilayah RI, atau tinggal di RI selama 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
    3. Harus mendapat izin dari istrinya, jika sudah menikah.
    4. Sehat Jasmani & Rohani.
    5. Mempunyai Mata Pencaharian tetap.
    6. Tidak memiliki status kewarganegaraan negara lain.

    Jika Naturalisasi Istimewa terjadi, dikarenakan Warga Negara Asing dianggap berjasa / menjadi pahlawan bagi Negara Indonesia. Baik dari permohonan dari Warganya tersebut maupun dari Pemerintahan Indonesia. Yang terpenting bahwa Warga Negara Asing tersebut telah berjasa untuk Negara Indonesia. Dan syarat Naturalisasi Istimewa di Indonesia adalah sbb :

    1. Anak WNI yang lahir diluar pernikahan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum diakui oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
    2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
    3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
    4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
    5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
    Jadi, kesimpulannya Naturalisasi adalah proses seorang Warga Negara Asing yang ingin / diinginkan agar menjadi Warga Negara Indonesia.

    2 comments:

    1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

      Contact : wibawa.grup@gmail.com
      Atau wibawa.group@yahoo.com

      Terima kasih

      ReplyDelete
    2. TANNI TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART
      TANNI TINNART TINNART TINNART TINNART citizen titanium dive watch TINNART TINNART everquest: titanium edition TINNART titanium rod in femur complications TINNART TINNART titanium tent stove TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART titanium undertaker TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART TINNART

      ReplyDelete

    Bottom Ad [Post Page]

    | Designed by Colorlib