Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

courseworkssem7

Pendirian Badan Usaha

Tugas mata kuliah Universitas Gunadarma, Softskill, jurusan Teknik Informatika, semester 7. Point-pointnya adalah : pengertian, fungsi, syarat/cara dalam mendirikan sebuah badan usaha.
ditulis uleh Sayful Adrian 


Apa itu Bisnis?



Ada beberapa ahli yang mendefinisikan pengertian bisnis, seperti,
  1. Musselman, adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
  2. Hooper, adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
  3. Peterson dan Plowman, merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Jika kita tarik kesimpulannya, bisnis adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh satu maupun lebih individu untuk menjual barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk meraup keuntugan/laba dari setiap transaksi yang terjadi secara berulang-ulang.

Tujuan Bisnis

Pada dasarnya, tujuan bisnis adalah untuk meraup atau memperoleh keuntungan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Namun tentunya tidak hanya keuntungan (profit oriented), jika hanya itu maka bisnis tidak akan bertahan lama. Maka dari itu, tujuan lai dari bisnis adalah sebagai berikut,

  1. Memperoleh profit dari setiap transaksi yang terjadi,
  2. Mengadakan barang atau jasa untuk konsumen,
  3. Mensejahterakan pemilik faktor produsi dan konsumen,
  4. Mencapai kondisi dimana faktor produksi telah digunakan secara efisien (full employment),
  5. Eksistensi perusahaan dalam jangka waktu yang tidak singkat,
  6. Terus maju dan tumbuh,
  7. Prestise dan prestasi.
Tercapainya 7 tujuan utama bisnis diatas akan bersifat langgeng, atau tidak sebentar. Terlebih didukung secara inklusif tercapainya tujuan para pihak yang terlibat, seperti, konsumen, supplier bahan, penanam modal, dll.

Jadi tidak semata-mata untuk individu atau kelompok yang mendirikan, namun bagaimana individu tersebut mampu membawa lingkungannya mencapai kesuksesan dalam mencapai tujuan bisnis tersebut.

Manfaat Bisnis

Selain memiliki tujuan, bisnis juga memiliki manfaat, diantara lain :
  1. Memperoleh Penghargaan/ Pengakuan
    Jika kita memiliki bisnis, terlebih lagi sudah berjalan dengan baik, pasti mitra atau rekan kerjasama akan memandang berbeda dari ketika kita tidak memiliki bisnis. Bahkan, tetangga pun juga akan berpandangan sama.

  2. Menjadi bos bagi diri sendiri
    Jika kita menjadi karyawan, pastinya akan memiliki atasan atau bos. Namun dengan miliki bisnis sendiri, kitalah yang menjadi bos bagi diri kita sendiri. Mau kapan bisnis anda dibuka setiap harinya? mau berapa klien yang diterima setiap harinya? kita atur sendiri. Sama halnya dengan gaji.

  3. Masa Depan yang lebih cerah
    Jika bisnis kita sukses, maka kita akan terpacu untuk lebih giat lagi dalam berbisnis, disini lah awal dari masa depan yang cerah.

Fungsi Bisnis

Bisnis memiliki fungsi, seperti,
  1. Fungsi produksi : form utility, mengubah bentuk bisnis,
  2. Fungsi distribusi : place utility, memindahkan bentuk bisnis,
  3. Fungsi penjualan : possessive utility, mengubah kepemilikan bisnis,
  4. Fungsi pemasaran : time utility, menunda waktu kegunaan dari bisnis,

Beberapa Badan Usaha berikut Cara Mendirikannya


  1. Perseroan Terbatas
    1. Definisi
      • Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa meilbatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
    2. Syarat & Cara Mendirikannya
      1. Pendaftaran Nama Perusahaan
        • Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas. Pada bagian ini setidaknya terdapat 3 opsi pilhan nama perusahaan.
      2. Akta Pendirian PT
        • Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
      3. Domisili Perusahaan
        • Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
      4. NPWP
        • NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
          Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan :
        1. NPWP
        2. Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
      5. SK Menteri Hukum dan HAM RI
        • Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
      6. SIUP
        • Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
      7. TDP
        • Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain
      8. PKP
        • Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
      9. Berita Negara RI
        • Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI. 
  2. CV
    1. Definisi
      • Bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
        Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
    2. Syarat & Cara Mendirikannya
      • CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
        Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
        Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
        Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
        1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut,
        2. Tempat kedudukan dari CV,
        3. Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam,
        4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
        Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
        Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
        1. PKP
        2. SIUP
        3. Tanda Daftar Perseroan (Khusus CV)
        4. Keanggotaan pada KADIN
        Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
        1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
        2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
        3. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
        4. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
          1. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
          2. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
        Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
  3. Firma
    1. Definisi
      • persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
    2. Syarat-syaratnya :
      1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih,
      2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut,
      3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam,
      4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,
      5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
    3. Cara mendirikannya :
      1. Pembuatan Akta Firma
      2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
      3. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
      4. Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
      5. Pendaftaran ke Pengadilan Negri
      6. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
      7. Permohonan Surat Izin Tempat Usaha
      8. Permohonan Surat Izin Gangguan
      9. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan
      10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan
  4. Koperasi
    1. Definisi
      • Gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
        Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
    2. Syarat-syaratnya :
      • Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama,
      • Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi,
      • Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum,
      • Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder,
      • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota,
      • Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi,
      • Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
    3. Cara mendirikannya :
      • Rapat persiapan
        1. Membahas tentang Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga,
        2. Dilakukannya penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
      • Rapat pembentukan
        1. Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri ikut dalam rapat primer. Sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder, setidaknya 3 koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota,
        2. Dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri,
        3. Dihadiri oleh pejabat yang berwenang,
        4. Membahas mengenai muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas pertama,
        5. Anggaran Dasasr memuat setidaknya : nama dan tempat kedudukan pendiri, jenis koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, dll,
        6. Dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi,
        7. Berita Acara rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat, satu orang wakil anggota, dan perjabat yang hadir,
        8. Akta pendirian yang berisi Anggaran Dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dokumen Legal Aspek

    1. Akta Notaris

    2. Izin Mendirikan Bangunan

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak

    4. Surat Izin Usaha Perdagangan

    5. Surat Pemberitahuan Tahunan

    6. Tanda Daftar Perusahaan

References

https://toplintas.com/pengertian-bisnis-secara-umum/

http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan-bisnis.html

http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt

http://www.lawindo.biz/proses-pendirian-pt

https://id.wikipedia.org/wiki/Pos_Indonesia

http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/organisasi/struktur-organisasi

http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/

https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/

https://sitiafss.wordpress.com/2014/10/01/pengertian-koperasi-dan-tata-cara-pembentukan-koperasi/

https://hokikurnia.wordpress.com/2013/10/15/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/

http://dodirullyandapgsd.blogspot.co.id/2016/10/contoh-siup-situ-npwp-usaha-tdp.html

https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/

https://www.online-pajak.com/id/spt-masa-pph

https://ariesprayoga.wordpress.com/2013/11/07/surat-izin-usaha-perdagangan/

http://revolsirait.com/mendirikan-cv/tanda-daftar-perusahaan1/

http://aguscwid.com/2010/03/ijin-mendirikan-bangunan/contoh-imb/

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib